KATA PENGANTAR
Merawat
jenazah adalah sesuatu yang pada akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian
ditengah-tengah masyarakat karena pada umumnya mereka mencukupkan dengan pemuka
setempat (mudin) padahal pada umumnya para mudin mendapatkan ilmu tentang
tatacara merawat jenazah dari para pendahulunya. Oleh karena itu disini kami
menjelaskan dari bagaimana merawat orang sakit, merawat orang setelah meninggal
sampai dengan mengubur. Mudah-mudahan dengan buku ini dapat mempermudah bagi
orang-orang yang mempelajarinya dan dapat bermanfaat dan barokah amin
PENULIS
CARA SHALAT
ORANG YANG SAKIT
Shalat adalah
kewajiban bagi setiap umat maslim tanpa terkecuali dan dalam keadaan apapun.
Baik dalam keadaan lapang maupun sempit, sehat maupun sakit, yang sehingganya
ketika seorang muslim tidak mampu shalat dengan berdiri maka dengan duduk,
apabila tidak mampu dengan duduk maka dengan tidur miring, apabila tidak mampu
berbaring maka dengan tidur terlentang dan apabila tidak mampu dengan tidur
terlentang maka dengan isyarah, dengan kata lain tidak ada alasan apapun bagi
muslim untuk meninggalkan shalat selagi nyawa belum sampai ketenggoroan.
Yang dimaksud
tidak mampu adalah musholli ( orang yang shalat) merasa kesulitan ( musyaqoh)
yang sampai menghilangkan khusu’/konsentrasi dalam mengerjakan rukun-rukun
shalat.
a.
Cara Shalat Dengan Duduk
Musholli
yang shalat dengan duduk boleh melakukannya dengan berbagai macam posisi duduk,
tetapi yang paling utama adalah duduk iftiryos ( duduk di antara dua sujud),
untuk ruku’ dilakukan dengan membungkukkan kepala sekiranya kening sejajar
dengan tempat didepan kedua lututnya, dan yang paling utama sekiranya kening
sejajar dengan tempat sujud. Dan sujud agak lebih di bungkukkan lagi.
Duduk iftiryos Ruku’ Sujud
b.
Cara Shalat Dengan tidur miring
Kesunahan
shalat dengan tidur miring adalah dengan memiringkan badan kelambung sebelah
kanan, kepala disebelah utara, wajah dan tubuh bagian depan harus menghadap
qiblat. Sedangkan ruku’ dan sujudnya dilakukan sebagaimana mestinya. Apabila
tidak mampu maka dilakukan dengan isyaroh kepala dengan cara mengarahkan kening
kearah bumi, hanya saja isyarah sujud lebih kebawah dari pada isyarah ruku’
Pengganti
berdiri pengganti ruku’ pengganti sujud
c.
Cara shalat dengan tidur terlentang
Musholli yang shalat dengan tidur
terlentang maka kepalanya harus di ganjal sejenis bantal, kedua telapak kaki
ditegakkan agar supaya bisa menghadap qiblat. Sedangkan ruku’ dan sujudnya
harus dilakukan sebagaimana mestinya. Apabila tidak mampu maka dilakukan dengan
isyarah kepala untuk sujud lebih kebawah daripada ruku’. Kemudian apabila tidak
mampu lagi mengerjakan rukun-rukun shalat kecuali dengan isyaroh mata, maka
rukun-rukun shalat dilakukan dengan isyarah mata. Apabila tidak bisa namun
akalnya masih normal maka diwajibkan shalat dengan mengerjakan rukun-rukunya
shalat didalam hati.
pengganti berdiri pengganti ruku’& sujud
SAKIT PINTU
KEMATIAN
Ketika kita sakit harus menyadari bahwa
sakit adalah awal dari kematian, dalam kondisi demikian hendaknya kita
membebaskan diri dari segala bentuk tanggungan dengak hak adami seperti hutang
dan lain-lain, danjuaga segera meminta maaf kepada Allah dan sesama.
Pada saat demikian, hendaknya dia
memperbanyak dzikir dan sabar agar supaya dia berburuk sangka pada allah.
Disamping usaha menyembuhkan penyakit dengan obat. Pada saat manusia sakit maka
hendaknya dia banyak berharap akan rahmad dan ampunan Allah. Sebab ketika Allah
memberikan cobaan musibah pada seorang mukmin, maka sebenarnya Allah akan
mengampuni dosa-dosanya. Makruh hukumnya mengharap mati, dikarenakan tidak
kuasa menanggung musibah yang menimpanya, kalau memang terpaksa maka hendaknya
dia berdo’a sebagai berikut.
اللهم احينى ما كانت الحياة خيرا لى وتوفنى اذا كانت
الوفاة خيرا لى
Ya Allah sehatkanlah aku jika sehat lebih baik bagiku dan matikanlah aku
jika mati lebih baik bagiku
MEMBESUK ORANG SAKIT
Setiap muslim disunahkan membesuk orang sakit, walaupun berlainan agama
kalau memang diharapkan masuk Islamnya tentangga atau kerabat dekat. Apabila
tidak ada sebab-sebab diatas, maka hukumnya jawaz ( tidak haram dan tidak sunah)
Ketika membesuk orang sakit maka
hendaknya ia menenangkan dan menghibur dengan memberikan beberapa harapan dan
menyebutkan keutamaan-keutamaanya orang yang sakit. Disamping itu disunahkan
untuk mendoakan dengan do’a sebagai berikut: 7xأسأل الله العظيم رب العرش العظيم أن يشفيك. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من عاد مريضا لم يحضر
اجله فقال عنده سبع مرات أسأل الله العظيم رب العرش العظيم أن يشفيك الا عافاه
الله من ذالك المرض
Rosulullah bersabda barang siapa
yang membesuk orang sakit yang belum datang ajalnya, kemudian berdoa disisinya
tujuh kali “ Saya memohon pada Alloh yang maha agung yang menjadi tuhannya
arsy, mudah-mudahan Alloh memberikan kesembuhan padamu” maka Alloh akan
menyembuhkannya dari penyakit tersebut.
SAKARATUL MAUT / MENJELANG AJAL
Apabial pada orang yang sakit Nampak ajal akan tiba,
maka bagi oarng yang ada disisinya disunahkan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menghadapkan kearah kiblat,
dengan cara membaringkan pada lambung sebelah kanan, kepala disebelah utara. Apabila
tidak mungkin maka membaringkan pada lambung sebelah kiri, dan kepala sebelah
selatan. Dan bila ini juga tidak mungkin maka diterlentangkan wajah dan kaki
dihadapkan kearah qiblat dengan mengganjal semacam bantal pada kepala.
2. Menuntun (menalkin) untuk membacaلا اله الا الله
Nabi
bersabda:
من كان اخر كلامه لا اله الا الله دخل الجنة ( روه الحكم)
Dalam
menalqin, hendaknya orang yang sakit langsung dituntun mengucapkan kalimat
diatas. Dan orang yang menalqin bukan ahli waris, namun apabila yang ada hanya
ahli waris maka hendaknya yang menalqin adalah ahli waris yang paling saying
padanya. Dan apabila orang yang sakit sudah mengucapkan kalimat diatas maka
tidak disunahkan untuk menalqin lagi selama
dia tidak mengucapkan kata-kata lain, walaupun
berbentuk dzikir.
3. Membaca surat yasin dengan keras,
dan juga disunahkan membaca surat Ar-Ro’du dengan lirih, untuk mempermudah
keluarnya ruh, disamping itu ad sebuah hadits yang menerangkan bahwa dia akan
mati, masuk dan bangkit dari kubur dalam
4. Member minum, terutama apabila
ada tanda ia meminta minum, bahkan menurut sebagian ulama’ hukumnya wajib sebab
dalam kondisi seperti ini bias saja dimanfaatkan oleh syetan yang datang dengan
membawa air untuk ditukar dengan imanya. Konon syetan berkata “ katakanala
bahwa tiada tuhan selain aku, maka aku akan member minum padamu”
SETELAH RUH DICABUT
Apabiala seseorang betul-betul meninggal dengan
tanda-tanda kematian, seperti hidung lemas, telapak tangan dan kakinya
mengendor,maka yang sunah dilakukan adalah:
1. Memejamkan kedua matanya dengan
mengusap wajahnya sambil membaca:
بسم الله وعلى
ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم
Dan apabila
sulit, maka tariklah kedua lengan dan kedua ibujari kakinya secara bersamaan,
insyaallah kedua matanya akan terpejam dengan sendirinya
2. Mengikat dagunya dengan kain yang
agal lebar keatas kepala,agar mulutnya tidak terbuka.
3. Melemaskan seluruh sendi-sendi
tulangnya, walaupun harus dengan memakai minyak dengan cara melekukkan tangan
pada lengan, betis pada paha, paha pada perut, begitu juga pada jari-jari
tangan dan kaki, agar supaya mudah memandikan
4. Melepaskan semua pakaian yang
menempel pada tubuhnya, baik suci atau najis. Kemudian tubuhnya ditutupi dengan
kain yang tipis yang ujungnya diletakkan dibawah kepala dan kedua kaki,
kecualai apabila mayit itu orang yang sedang ikhrom, maka kalau laki-laki
pelanya harus dibiarkan terbuka dan kalau wanita wajahnya tidak boleh di tutup.
5. Meletakkan suatu benda diatas
perut mayit, dengan dibujurkan dan diikat, yang beratnya kira-kira 54,300 gram.
6. Diletakkan pada tempat yang agak
tinggi agar tubuhnya tidak segera membusuk.
7. Segera membayar hutang dan
melakukan wasiatnya kalau memang situasinya
memungkinkan.
8. Membakar atu menaburkan wewangian
disekitar mayit untuk menghindari bau yang tidak sedap.
Hal-hal diatas hendaknya dilakukan oleh kerabat (
mahrom) yang paling sayang pada mayit. Suami istri setatusnya sama dengan
mahrom
TATACARA MERAWAT MAYIT
3. Mensholati
4. Mengubur
|
|
Merawat
mayit meliputi
1. Memandikan
2. Mengkafani
Hukumnya adalah fardu kifayah, artinaya apabila ada
seseorang telah melakukan yang sudah dianggap cukup pada ha-hal diatas, maka
kewajiban merawat mayit menjadi gugur untuk yang lain. Dan apabila
tidak ada
satupun yang merawat maka semua akan berdosa.
Sedangkan
macam-macam mayit yang dirawat sebagai berikut:
1. Mayit syahid
Untuk
merawat mayit syahid (syahid dunia akhirat mati ketika perang) hanya
dengan mengkafani pakaian yang ia pakai dan mengubur, tidak perlu di mandikan
dan disholati (hukumnya haram) dan apabila pakaiannya tidak cukup untuk
membungkus maka ditambah kain lain. Sedangkan syahid akhirat seperti orang
melahirkan, sakit perut, sedang menuntut ilmu, maka untuk perawatanya dilakukan
secara sempurna (dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur).
2. Mayit siqthu ( bayi
prematur/keguguran)
Bayi
prematur adalah bayi yang lahir sebelum usia 6 bulan
sedangkan perawatan
bayi primatur adalah jika belum berbentuk
manusia maka
sunnah dibungkus dan dipendam. Apabila sudah berbentuk manusia tapi tidak ada
tanda-tanda kehidupan seperti menangis atau bergerak maka perawatannya cukup
memandiakan,mengkafani dan mengubur tanpa mensholati, dan apabila ada
tanda-tanda kehidupan maka perawatnnya seperti orang dewasa dan apabila masih
gumpalan darah atau daging maka sunnah di pendam saja.
Sedangkan bayi yang sudah usia 6 bulan,
maka menurut pendapat yang kuat harus di rawat sebagaimana orang dewasa walaupun
tidak ada tanda-tanda kehidupan, namun menurut Imam Ibnu Hajar perawatannya
sebagaimana bayi prematur
3. Mayit muslim biasa
Muslim yang
tidak mati syahid, maka harus dirawat secara sempurna.
4. Mayit kafir
Mayit kafir
selain kafir harbi (memusuhi Islam), kafir zindiq
(pura-pura masuk Islam) dan orang murtad (keluar
dari Islam) maka kewajiban perawatannya hanya dua yaitu mengkafani dan
mengubur, sedangkan memandikan hukumnya jawaz (boleh) tapi untuk mensholati
hukumnya haram. Sedangkan kafir harbi,zindiq dan murtad tidak ada kewajiban
sama sekali, tapi boleh di mandikan, dikafani dan dikubur.
A. MEMANDIKAN
Batas minimal memandikan mayit adalah menghilangkan
najis dan membasuh dengan air yang suci dan mensucikan pada seluruh tubuhnya,
termasuk sesuatu yang nampak dari kemaluan seorang janda ketika duduk jongkok
dan bagian kulubnya seseorang yang belum khitan. Apabila bagian kulubnya tiddak
bisa dibuka dan diyakini suci, maka menurut Imam Ibnu hajar ditayamumi kemudian
dikafani disholati dan dikubur. Dalam kasus diatas disarankan mengikuti
pendapat Imam Ibnu Hajar, sebab mengubur mayit tanpa disholati rasanya kurang
hormat
Cara menayamumi mayit
1. Memukulkan kedua telapak tangan
pada debu dengan disertai niat نويت التيمم عن تحت قلفة الميت :
Niat
tersebut harus tetap ada dalam hati samapai tangan orang yang menayamumi
mengusap sebagian wajah mayit.
2. Memukulkan kedua telapak tangan
pada debu untuk mengusap kedua tangan mayit. Tangan kiri untuk mengusap tangan
kanan mayit dan tangan kanan untuk mengusap tangan kiri mayit
3. Debu harus merata pada wajah dan kedua tangan
mayit
4. Lebih baik menayamumi terlebih
dahulu baru kemudian dimandikan.
Sedangkan
cara memandikan mayit yang sempurna adalah sebagai berikut :
1. Berada ditempat sepi dan
tertutup, tidak ada yang boleh masuk kecuali yang memandikan dan yang
membantunya. Menurut imam Rouyani wali mayit boleh masuk walaupun tidak ikut
apa-apa
2. Membakar dupa atau wewangian
untuk menghilangkan bau yang tidak sedap.
3. Mayit diletakkan yang agak tinggi
dengan diterlentangkan atau mayit dipangku tiga atau empat orang,
kira-kiramayit tidak terkena percikan air, dan haram hukumnya mentengkulebkan
mayit.
4. Lebih baik menggunakan selang
agar air tidak terputus-putus, sehingga bila ada kotoran yang keluar langsung
terbasuh.
5. Mayit ditutupi dengan kain yang
tipis.
6. Menggunakan air yang dingin dan
air asin asli (tidak dicampur garam) kecuali suhu disitu sangat dingin.
7. Makruh hukumnya melihat anggota
mayit selain auratnya kecuali ada hajat seperti untuk mengetahui meratanya air
pada tubuh mayit. Sedangkan melihat aurat mayit hukumnya haram kecuali darurat
atau suami istri.
8. Sunah memakai alas tangan, namun
ketika menyentuh auratnya harus memakai alas tangan.
9. Sunah menutup wajah mayit dengan
kain, kecuali sedang ikhrom.
10. Kemaluan dan dubur mayit
dibersihkan dengan tangan kiri yang dibalut kain yang telah dibasahi air,
kemudian mengambil kain yang lain yang dibasahi dengan air untuk membersihkan
giginya dengan cara memasukkan jari telunjuk kiri kedalaman mulut mayit.
11. Tangan kiri orang yang
memandiakan memijat perut mayit secara berulan-ulang, agar kotorang yang ada
diperut dapat keluar. Dan apabila ada kotoran keluar, maka segera disiram
dengan air yang banyak agar tidak berbau.
12. Mayit sunah diwudhui sebelum
dimandikan sebagaimana orang hidup dan orang mewhui harus niat sebagai berikut
:
نويت الوضوء المسنون لهذا الميت / لهذه الميتة
13. Kepala dan jenggot mayit dibasuh
dengan air yang dicampur dengan daun bidara ( widoro-jawa) atau sampo sekiranya
tidak merubah kemutlakan air, kemudian rambut dan jenggot mayit sunnah di sisir
debgan berlahan-lahan agar tidak rontok.
14. Apabila ada rambut yang rontok
maka harus dikebumikan, namun sunahnya dimasukkan kain kafan dan dikubur
bersamaan dengan mayit
15. Kemudian mengguyurkan air yang
telah dicampur daun bidara/sabun, mulai leher sampai telapak kaki yang sebelah
kanan menyusul kemudian bagian depan sebelah kiri, lalu mayit agak dimiringkan
posisinya dengan menghadap pada orang yang memandikan (lambung kiri dibawah)
jangan sampai terlungkap.
16. Kemudian mengguyur air pada
bagian belakang mayit sebelah kanan, mulai tungkuk ( gitok-jawa) sampai telapak
kaki, disusul kemudian bagian sebelah kiri.
17. Kemudian mengguyur air yang
jernih (tidak dicampur daun bidara/sabun) untuk membilas basuhan yang pertama
dimulai dari kepala sampai telapak kaki dengan cara seperti basuhan yang
pertama
18.
Kemudian
mengguyur seluruh tubuh mayit dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur
barus kira-kira tidak merubah kemutlakan air. Pada saat basuhan ini disunnahkan
niat sebagai berikut : لهذه
الميتة /
نويت الغسل لهذا الميت
Untuk menghendaki yang lebih sempurna, maka mayit bisa
dimandikan lima, tujuh, atau sembilan kali
selain kepala, sedangkan kepala tidak sunnah diulang-ulang.
Untuk yang lima basuhan, bisa sebagai berikut :
1.
4. Air pembilas
5. Air jernih yang sedikit
dicampur kapur barus
|
|
Air yang
dicampur sabun
atau daun bidara
2. Air pembilas
3. Air yang dicampur sedikit
kapur atau daun bidara
5. Air pembilas lagi
6. Air pembilas lagi
7. Air bersih yang dicampur sedikit
kapur barus
|
|
Sedang untuk
yang tujuh basuhan adalah :
1. Air sabun/ bidara
2. Air pembilas
3. Air sabun
4. Air pembilas
6. Air yang dicampur sedikit
kapur barus
7. Air sabun
8. Air pembilas
9. Air yang dicampur sedikit
kapur barus
|
|
Sedang untuk
yang sembilan basuhan adalah:
1. Air sabun
2. Air pembilas
3. Air yang dicampur
sedikit
kapur barus
4. Air sabun
5. Air pembilas
Keterangan:
1. Dalam memandiakan mayit mayit
laki-laki dimandikan orang laki-laki begitu sebaliknya. Tidak boleh mayit
perempuan dimandikan oleh orang laki-laki kecuali ada hubungan mahrom atau
istrinya yang belum ditalak semasa hidupnya
2. Tidak wajib memandikan lagi,
ketika keluar sesuatu dari qubul atau dubur mayit walaupun yang mewajibkan
mandi besar.
apabila keluar najis maka wajib membasuh
najisnya saja.
3. Mayit lawan jenis yang tidak
mempunyai mahrom tidak boleh dimandikan akan tetapi wajib ditayamumi. Namun
menurut Imam haromain tetap dimandikan dengan cara seluruh tubuhnya ditutupi
dengan kain, tangan orang yang memandikan memakai alas, dan harus memejamkan matanya
B. MENGKAFANI
Kain kafan
minimal satu lapis yang bisa menutup
seluruh tubuh atau tiga lapis bagi mayit yang tidak mempunyai hutang, atau
mempunyai hutang namun sisa hartanya cukup untuk membeli taga lapis kain, atau
tidak cukup namun orang yang menghutangi menyetujui, kecuali kalau dia wasiat
hanya dengan satu lapis
Tiga lapis tersebut disunnahkan berwarna
putih dan tidak baru. Apabila ditambah, maka bagi mayit laki-laki boleh
ditambah menjadi lima lapis, namun sebenarnya mayit laki-laki wajib dikafani
tiga lapis dan sunah tidak ditambah.
Lima lapis untuk laki-laki tersebut
terhitung dari paling bawah/paling luar adalah:
1. Kain persegi panjang yang bisa
menutupi seluruh tubuh
2. Kain persegi panjang yang bisa
menutupi seluruh tubuh
3. Kain persegi panjang yang bisa
menutupi seluruh tubuh
4. Qomis (baju kurung yang bisa
menutupi dari leher sampai kaki)
5.
Paling atas Imamah ( sorban dengan bentuk segi tiga)
di serbankan pada leher mayit.
Persegi
panjang baju kurung imamah celana dalam
dibelah
Dan untuk perempuan sunnah ditambah lima lapis dengan urutan yang paling bawah/paling luar adalah:
1. Kain persegi panjang yang bisa menutupi seluruh tubuh
2. Kain persegi panjang yang bisa menutupi seluruh tubuh
3. Kerudung (kain persegi tiga untuk kepala)
4. Qomis
5. Izar (kain yang bisa menutupi pusar sampai lutut)
Persegi panjang kerudung
Qomis
Izar celana dalam
Apabila lebih lima lapis hukumnya makruh, dan lima
lapis diatas diperbolehkan dngan syarat mendapatkan izin dari ahliwaris yang
ahli tabarru’ (tidak ada yang mencegah dalam mentasarufkan hartanya, seperti
anak kecil dan orang gila)
Dan baik mayit laki-laki dan perempuan sunnah ditambah
kain yang dibentuk mirip sempak (celana dalam) dibagian pantat dan diletakkan
paling dalam.
Keterangan
Orang yang meninggal saat ikhrom, maka dibiarkan
terbuka bagian kepalanya bila laki-laki, dan bagian wajahnya bila perempuan.
1. Sebelum mayit ditutup dengan kain kafan dan kapas, sunnah menulis
kalimat لااله الا الله didahi dengan tulisan yang tidak terbaca seperti dengan minyak.
2. Sebelum meletakkan mayit pada kain kafan, letakkanlah ikat terlebih
dahulu dibawah kain kafan. Dan bagi mayit perempuan letakkanlah ikat pada
bagian dadanya atau kain yang menutup bagian payudaranya dan diletakkan pada
kafan bagian luar agar supaya payudaranya tidak bergerak-gerak ketika dibawa ke
pemakaman dan didalam kubur ikat tersebut dilepas
3. Setiap lapis sunnah ditaburri kerikan kayu cendana/kapu barus
4. Kemudian mayit diletakkan kain kafan yang telah disiapkan. Tubuhnya
ditaburi dengan kerikan kayu cendan atau kapu barus, kemudian tangannya
disendakepkan diatas dada (tangan kanan memegang Tangan kiri) atau dibiarkan
disamping lambungnya .
5. Member kapas yang telah ditaburi kerikan kayu cendana/kapur barus pada:
1.
7. Qulub/kemaluan (jangan sampai dimasukkan)
8. Dubur (anus)
9. Kedua lutut
10. Semua luka-luka mayit
|
|
Kedua telinga
2. Dahi
3. Kedua mata
4. Hidung
5. Mulut
6. Kedua telapak tangan
6.
4. kiri kekanan
5. kiri kekanan
6. kanan ke kiri.
|
|
Untuk laki-laki/perempuan yang menggunakan tiga lapis
adalah Kain kafan dilipat dari arah bagian
1. kiri ke kanan,
2. kanan kekiri,
3. kanan ke kiri,
3. kiri kekanan
4. kanan ke kiri
|
|
Sedangkan perempuan yang memakai dua lapis adalah dari
arah:
1. kanan ke kiri,
2. kiri kekanan,
7. lebihan kain pada kepala disunahkan lebih banyak dari pada bagian kaki.
8. Semua ikat sunnah dilepaskan ketika mayit diletakkan dalm kubur
9. Haram menulis ayat Al-Quran atau nama-nama yang diagungkan, seperti
lafad Allah, asmaul Khusna pada kain kafan kecuali bila ditulis dengan minyak
atau air yang kira-kira tulisanya bisa hilang sebelum mayit membusuk.
10. Sennah membuka kain bagian pipi sebelah kanan kemudian ditempelkan pada
tanah.
C. MENSHOLATI JENAZAH
Syarat orang yang mensholati mayit harus suci dari
najis, hadats menutup aurot dan syarat-syarat lain sebagaimana shalat biasa.
Disamping itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mayit dishalati
antara lain:
1. Mayit harus sudah dimandikan, dan suci dari najis baik di tubuh maupun
dikafannya. Apabila mayit tidakkan mungkin dimandikan seperti jatuh kejurang
maka tidak boleh dishalati. Namun menurut Imam asnawi tetap dishalati karena
tujuan dishalati hanya untuk mendoakan mayit. Dan apabila ada najis yang keluar
sebelum dishalati maka harus dibersihkan terlebih dahulu kecuali apabila terus
menerus keluar, maka dimaafkan dengan syarat luka tempat keluarnya najis
tersebut disumbat dan setelah itu harus segera dishalati, apabiala tidak segera
dishalati, maka shalat jenazahnya harus diulang, kecuali disebabkan menunggu
banyaknya orang yang menshalati (shalat ditunda karena ada kemaslahatan yang
terkait dengan shalat)
2. Apabila najisnya keluar setelah dishalati maka sunnah untuk dibersihkan
menurut Imam Romli
3. Mayit harus ada didepan orang yang menshalati walaupun menshalati
dikuburan
4. Makruh menshalati mayit sebelum dikafani.
5. Apabila mayit laki-laki maka sunnah membujurkan kearah selatan ( kepala
mayit berada di sebelah kiri imam) dan imam berada lurus dengan pundak mayit.
Dan apabila mayit perempuan kepala kearah utara ( kepala mayit berada disebelah
kanan imam) dan imam berada lurus dengan pinggul mayit.
6. Disunnahkan menshalati mayit dimasjid, dan apabila jamaah sunnah
memperbanyak barisan missal makmum 6 orang maka membuat tiga barisan.
7. Antara mayit dan orang yang menshalati tidak ada penghalang sedangkan
keranda tidak dianggap penghalang selalama tidak dipaku kecuali apabila mayit
dishalati dalam masjid, maka secara mutlak keranda tidak dianggap sebagai
penghalang baik dipaku atau tidak.
Rukun-Rukun Shalat Jenazah
Niat
a. Mayit laki-laki dewasa
اصلى على هذا
الميت فرض كفاية لله تعالى
b. Mayit perempuan
اصلى على هذاه الميتة فرض كفاية لله تعالى
c. Mayit anak laki-laki ( belum balig)
اصلى على هذا
الطفل فرض كفاية لله تعالى
d. Mayit anak perempuan
اصلى على هذاه الطفلة
فرض كفاية لله تعالى
e. Mayit banyak
اصلى على من
حضر من الموتى فرض كفاية لله تعالى
f. Mayit campur muslim dan non muslim
اصلى على من تصح الصلاة عليه من اموات المسلمين فرض
كفاية لله تعالى
Untuk ma’mum
boleh menggunaka niat :
اصلى على من صلى عليه الامام مأموما لله تعالى
Rukun shalat jenazah
1.
Berdiri
(bagi yang mampu)
2.
Takbir empat
kali (termasuk takbirotul ikhrom)
3.
Membaca
fatikhah (setelah takbirotul ikhrom)
4. Membaca shalawat (setelah takbir
kedua) minimal shalawat اللهم صلى على محمد
5.
Mendoakan
mayit (setelah takbir ketiga) doa yang dibaca untuk laki-laki اللهم اغفر له وارحمه وعافه
واعف عنهuntuk
perempuan ُه diganti ها mayit dua هما dan mayit banyak هم
6. Salam (setelah takbir keempat).
Sebelum salam disunnahkan berdo’a
اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده واغفرلنا وله وللمسلين
D. MENGUBUR MAYIT
Setelah
selesai dishalati mayit sunnah segera dibawa kepemakaman dengan posisi kepala
didepan, dipikul oleh orang laki-laki, makruh hukumnya seorang perempuan
memikul, sedangkan pengantar jenazah lebih utama berada didepan jenazah dengan
jarak sekiranya menoleh kebelakang bisa
melihat jenazah.
Bagi
pengantar hendaknya tafakur (berfiki) akan kematian dan apa yang terjadi
setelah mati, namun bila berbicara masalah duniawi, maka lebih baik berzikir,
dan pada umumnya dzikir yang dibaca adalah لااله الا الله
Ketika
mayit sudah sampai kepemakaman, sunnah meletakkan keranda disebelah selatan.
Dalam menggalai liang kubur ada
dua macam:
1. Liang lahat ( menggali dinding
lubang bagian barat sekira cukup untuk mayit)
Barat ( wetan)
2. Liang cempuri (menggali bagian tengah kira-kira cukup
untuk mayit timur (kulon)
barat (wetan)
Apabila tanahnya keras maka
lebih utama liang lahat, dan jika tanah gembur maka sunnah liang cempuri.
Setelah mayit diletakkan didasar liang, posisi mayit dimiringkan ke kanan
dengan menghadap qiblat. Semua ikat mayit dilepas kecuali ikat pada pantat
(mirip sempak), pipi sebelah kanan dibuka kemudian ditempelkan pada tanah.
Kemudian kepala, punggung, dan kakinya diganjal bantalan dari tanah (gelu)
kemudian ditutup dengan papan agar mayit tidak langsung tertimbun tanah.
Hal-hal yang berkaitan dengan pemakaman:
1. Ketika menurunkan mayit kedalam liang kubur, sunnah
membaca بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم
2. Sunnah mengambil tanah kuburan yang kemudian dibacakan surat 7x انا أنزلناه kemudia
tanahnya dimasukkan keliang kubur. Faidahnya agar mayit tidak disiksa dalam
kubur
3. Bagi orang yang ada dipinggir kubur, disunnahkan mengambil tanahdari
arah kepala mayit sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya, pengambilan
pertama membaca
منها خلقنا كم اللهم لقنه عند المسألة حجته
Kerukan kedua
membaca:
وفيها نعيد كم اللهم افتح ابوب السماء لروحه
Kerukan ketiga
membaca:
ومنها نخرجكم تارة أخرى اللهم جاف الارض عن جنبه
4. Setelah mayit dimasukkan liang kubur, sebelum ditimbun sebagian ulama’
berpendat, sunah diadzani dan diiqomati. Hal itu karena dikiaskan (disamakan)
saat mayit dilahirkan ke dunia
5. Setelah mayit selesai dikubur sunnah untuk meletakkan pelepah kurma yang
masih segar atau bunga yang semerbak baunya, begitu juga sunnah meletakkan
tanda (maisan/patok)
6. Mayit yang sudah balig sunnah ditalqin
7. Haram satu liang kubur untuk dua mayit yang berlainan jenis kecuali
suami istri, atau tunggal mukhrim maka hokum makruh. Hukum di atas selama tidak
dorurot seperti banyaknya orang meninggal/tanah kuburan sempit. Orang yang
meninggal ditengah lautan dan sulit untuk dibawa kedarat maka boleh di kubur
dengan menenggelamkan
8. Haram membangun makam dengan cara permanen kecuali tanahnya milik
sendiri. sebagian ulama’ berpendapat maqom nabi, mati syahid dan orang shaleh
boleh dibangun, supaya diziyarohi dan diambil barokahnya
9. makruh menginjak atau duduk diatas makam orang muslim kecuali ada
dlorurot.
Shalat Penentram Mayit Dalam Kubur
diambial dari keterangan sebuah hadits yang terdapat pada kitab
Nihayatuzzain hal, 107
yang intinya sebagai berikut:
bahwa tidak perkara yang lebih berat bagi mayit dari pada
malam
pertama kali dimasukkan kubur.
oleh karena itu, untuk membantu kesusahan mayit disunnahkan bagi kerabatnya
untuk bersodaqoh, yang mana pahalanya ditujukan pada mayit. bila tidak bisa
maka disunnahkan sholat dua rokaat masing-masing rokaat membaca fatikhah
kemudian ayat kursi 1x dan surat al-ikhlas 10x dan setelah
salam berdoa sebagai berikut:
اللهم انى صليت
هذه الصلاة وتعلم ما أريد اللهم ابعث ثوابها الى قبر...... بن/ بنت ....
faidahnya adalah Alloh akan
menyuruh 1000 malaikat kekuburan mayit, setiap malaikat satu membawa nur/cahaya
dan hadiah untuk member ketentraman pada mayit sampai hari ditiupnya trompet
(kiamat).
niat shalatnya: اصلى سنة لانس الميت ركعتين لله تعالى
Dasar Hukum
Ziyarah Kubur
Seperti
yang sudah kita maklumi, bahwa banyak sekali aliran-aliran yang menyatakan
bahwa ziyarah kubur para waliyullah adalah bid’ah bahkan ada yang menyatakan
suatu kesyirikan dengan dasar bahwa Rasulullah melarang ziyarah kubur. Dalam
sejarah kondisi masyarakat pra Islam pada waktu itu sangat
mempri- hatinkan baik etika dan keyakinannya sehingga tidak mengherankan
apabila Rasul melarang umat Islam berziyarah kubur. Setelah kwalitas keimanan
kaum muslimin sangat kuat, maka larangan itu di hapus dan kegiatan ziyarah
kubur di perbolehkan. Hal ini di jelaskan oleh sabda Rasulullah SAW.
عن ابن
بريدة
عن
ابيه
قال
قال
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
نهيتكم
عن
زيارة
القبور
فزوروها
“Diriwayatkan
dari Ibnu buraidah, dari ayahnya, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda “Aku
telah mencegah kalian dari
ziyarah kubur, kemudian ziyarahilah kuburan” ( HR Muslim )
Dari hadist ini dapat di simpulkan bahwa
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk melaksanakan ziyarah kubur yang
sebelumya telah dilarang oleh beliau. Dalam hal ini Rasul memberi tauladan
dengan melakukan ziyarah kemakam para syuhada’yang kemudian diikuti oleh
sayyidina abu bakar, Uamar, Ustman RA. Selain itu didalam ziyarah kubur banyak
sekali hikmah yang terkandung didalamnya di antaranya menambah keimanan,
mengingat akhirat, sebagaimana hadist nabi:
عن ابن
مسعود
ان
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
قال
كنت
نهيتكم
عن
زيارة
القبور
فزوروها
فانها
تزهد
فى
الدنيا
وتذكر
الاخرة
“Dari ibnu mas’ud, sungguh rasulullah
SAW,bersabda: Aku telah mencegah kalian dari ziyarah kubur, kemudian
ziyarahilah, karena dapat membuat zuhud didunia dan mengingat akhirat. ( HR. Ibnu Majjah )
Sementara dalam riwayat lain disebutkan:
عن انس
ابن
مالك
قال
قال
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
انى
كنت
نهيتكم
عن
زيارة
القبور
فمن
شاء
ان
يزور
قبرا
فليزره
فانه
يرق
القلب
ويدمع
العين
ويذكر
الاخرة
“Dari Anas bin Malik ia berkata. “
Rasulullah bersabda: Sungguh aku telah mencegah kalian dari ziyarah kubur,
kemudian siapa saja yang menginginkan menziyarahi suatu kuburan, ziyarahilah,
karena sungguh ziyarah akan melembutkan jiwa
, meneteskan air
mata dan
mengingat akhirat”. ( HR. Hakim )
Dengan hadist di
atas wajar apabila syaikh Zainuddin dan ulama-ulama mazhab syafi’iyah
merumuskan kesunahan berzi- yarah kubur.
Dengan ziyarah kubur kita dapat membeningkan jiwa,
menyikapi urusan dunia dengan bijak dan mengingat akhirat karena mau tidak mau
kita pun akan menyusul mereka yang telah mendahului kita, tinggal waktu kapan
ajal kita masing-masing tiba. Allah berfirman :
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلا
يَسْتَقْدِمُونَ (٣٤
“Tiap-tiap umat mempunyai ajal,maka
apabila telah datang ajalnya mereka tidak dapat mengundurkannya barang
sesaatpun dan tidak dapat ( pula ) memajukannya “ ( QS.Al-A’raf :34 )
Bertawasul Kepada
Para Auliya’
Bertawasul saat berziyarah bisa diartikan
menjadikan Nabi,Wali,dan orang-orang shaleh yang kita ziyarahi sebagai
perantara untuk berdoa kepada Allah SWT.Tujuan berdoa pasti hanya kepada
Allah,mengapa kita bertawasul, tidak berdoa langsung kepada Allah SWT ?,
walaupun hakikatnya mereka tidak mampu menyelamatkan kita dari mara bahaya
namun karena keshalihinannya yang kita jadikan wasilah berdoa kepada Allah
SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah
kepada Allah SWT dan carilah perantara mendekatkan diri kepada-Nya, dan
berjihatlah pada jalan-Nya supaya kalian berbahagia (
QS.Al-Maidah : 35 )
Dari ayat di atas jelaslah bahwa kita
diperintah oleh Allah untuk bertawasul kepada orang-orang yang shaleh untuk
mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.
Apakah para wali
dapat mendoakan ?
Sering kita dengar di kalangan orang-orang
selain nahdiyin (NU) mengklaim bahwa ziyarah kubur para wali tidak ada
manfaatnya karna
orang yang sudah mati-
tidak bisa mendoakan orang yang masih hidup,
dalam hal ini Allah SWT menegaskan:
وَلا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
“Janganlah kamu
mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah SWT itu mati bahkan mereka
itu hidup di sisi tuhannya dengan mendapat rizki”(QS.Ali
Imran:169)
Dengan tegas ayat ini menjelaskan bahwa
para Syuhada’tetap hidup setelah kematiannya seraya mendapatkan rizki dari
Allah SWT,berkat ketulusan dalam berjuang menegak-kan Agama Islam. Dengan ayat
di atas juga dapat kita simpulkan kematian bukanlah penghalang kemampuan mereka
untuk mendoakan orang-orang yang masih hidup di dunia. Dalam hadistpun
Rasulullah menegaskan :
حدثنا
عبد
الرزاق
حدثنا
سفيان
عمن
سمع
أنس
بن
مالك
يقول
قال
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم
ان
اعمالكم
تعرض
على
اقاربكم
وعشائركم
من
الاموات
فان
كان
خيرا
استبشروا
به
وان
كان
غير
ذلك
قالوا
اللهم
لاتمتهم
حتى
تهديهم
كما
هديتنا
“Abdurrazak
bercerita padaku,sufyan bercerita padaku dari perowi yang mendengar ucapan anas
bin malik Nabi SAW bersabda sungguh amal-amalmu akan disampaikan kepada kerabat
dan rekan-rekan yang telah mati, jika baik mereka akan bahagia dan jika tidak
mereka akan berdoa:”ya Allah ! jangan engkau cabut nyawa mereka sehingga engkau
beri hidayah, sebagai mana engkau beri hidayah kami” ( HR.Ahmad )
Hadist lain Rasulullah menjelaskan:
حدثنى
ابى
ناوكيع
نا
سفيان
عمن
سمع
أنس
بن
مالك
فيقول
قال
رسول
الله
صلى
الله
عليه
وسلم
ان
اعمال
الاحياء
لتعرض
على
الاموات
من
اهالهم
وعشائركم
فاذا
راوا
خيرا
حمدوا
الله
واستبشروا
واذا
راوا
غير
ذلك
قالوا
اللهم
لاتمتهم
حتى
تهديهم
“ayahanda bercerita padaku,waki’ bercerita padaku sufyan
bercerita padaku dari perowi yang mendengar Anas bin malik kemudian I berkata
“Rasulullah bersabda sungguh amal-amal orang yang masih hidup akan disampaikan
pada orang-orang yang telah meninggal dunia dari keluarga dan orang-orang
sekomunitasnya. Jika mereka melihat kebaikan maka mereka memuji Allah SWT dan
bahagia. Jika tidak, mereka berdo’a ya allah ! jangan engkau cabut nyawa mereka
sehingga engkau beri petunjuk”
(HR.Abdullah bin Ahmad )
Dengan ayat dan hadist di atas jelaslah bahwa orang-orang
yang membela agama allah dan orang-orang yang shaleh yang telah meninggal tetap
masih bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup.
والله اعلم
بالصواب